Tanjungbalai – Kabar73.com || Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan dua pengedar sabu berinisial SL alias I (46) warga Jalan Kakap Lingkungan 4 Kelurahan Pematang Pasir Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dan AD alias AN (38) warga Jalan Aspan Arsyad Lingkungan 2 Kelurahan Perjuangan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Keduanya ditangkap di Jalan Pematang Pasir Raya Lingkungan III Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sekira pukul 11.00 WIB, Senin (5/6/2023).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 201,1 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip transparan. Selain sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai diduga hasil narkoba milik AD alias AN senilai 1,285 juta rupiah.
Dan uang tunai sebesar 60 ribu rupiah, satu unit hp Merk Nokia warna biru, satu unit hp Merk Oppo berwarna biru dan satu unit Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nopol BK 3679 QAL.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi, SH menerangkan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua pengedar sabu yang sering meresahkan warga.
Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Kanit I dan II selanjutnya melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy terhadap dua tersangka.
Petugas langsung memesan 2 ons narkotika jenis sabu dengan harga 76 juta rupiah kepada tersangka. Kemudian, tersangka sepakat melakukan transaksi di sebuah rumah di Jalan Pematang Pasir Raya Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan Teluk Nibung.
Setelah bertemu kemudian dua tersangka tersebut menyerahkan dua bungkus plastik transparan berisi sabu kepada petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Disaat itulah petugas menangkap keduanya dan melakukan penggeledahan di rumah SL. Namun petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Saat melakukan penggeledahan di rumah AD alias AN, petugas hanya menemukan dua lembar tissue terbalut lakban kuning diduga pembungkus narkoba.
Lanjut Kasat, tim melakukan introgasi terhadap SL alias I yang menerangkan benar sabu tersebut adalah miliknya dan didapat dari AD alias AN dan jika laku terjual, maka SL akan mendapat untung sebesar 6 juta rupiah.
Dalam hal ini, AD alias AN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang Bandar yang masih dalam pengejaran petugas. (vin)