Medan – Kabar73.com || Masyarakat Sumatera Utara diajak kembali untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diadakan oleh Pemprov Sumut. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung selama 4 bulan mulai dari 29 Mei hingga 30 September 2023.
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas S Sitorus mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2023 ini diantaranya bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II dan seterusnya, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke II dan seterusnya.
“Bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun ke III, bebas denda SWDKLLJ, untuk tahun yang lewat,” katanya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, program ini merupakan agenda Pemprov Sumut yang beberapa tahun belakangan ini selalu diadakan. Program ini dilakukan guna memaksimalkan para wajib pajak.
“Ini merupakan program yang rutin dilakukan, agar kesadaran wajib pajak semakin meningkat,” ungkapnya.
Dikatakannya, bagi masyarakat boleh menghapus pajak progresif lebih dari satu kendaraan dengan cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kalau untuk penghapusan pajak progresif wajib pajak dipersilahkan melaksanakan kewajibannya atas kendaraan kepemilikan lebih dari satu dengan membawa STNK dan KTP,” jelasnya.
Sedangkan bagi yang ingin melakukan penggantian STNK, cukup membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta gesek nomor rangka.
“Kalau untuk penggantian STNK membawa buku hitam (BPKB) serta gesek nomor mesin dan rangka,” ucapnya.
Sedangkan bagi bea balik nama, membawa BPKB, STNK, KTP. Selain itu, masyarakat juga perlu membawa gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.
“Untuk BBNKB II dengan membawa buku hitam (BPKB), STNK, KTP serta gesek nomor mesin dan rangka,” sebutnya.
Bagi yang ingin mengakses program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, cukup datang ke kantor Samsat setempat. Nantinya, petugas Samsat akan mengarahkan masyarakat sesuai dengan program yang ingin diakses. (rah)