Labura – Kabar73.com|| Dua orang pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap 9 orang siswa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk Petugas Polres Labuhanbatu.
Kedua pelaku yakni seorang karyawan swasta inisial KN, warga Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara dan seorang Guru inisial PH alias Aseng, warga Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu dalam keterangan pers, Selasa (30/5/2023) mengatakan kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap siswa itu terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jam’iyatul Washliyah Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
“Termasuk di dalamnya adalah Kantor Guru sekolah MTS Al Washliyah Adian Torop, Kantin Sekolah MDTA Adian Torop dan Aula Sekolah MTDA Adian Torop,” terangnya didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2020 hingga Minggu, 21 Mei 2023, antara rentang waktu pukul 13.30 WIB hingga 14.00 WIB.
“Korban dalam kasus ini terdiri dari 6 orang siswa MDTA Adian Torop dan 3 orang siswa MTS Al Washliyah Adian Torop,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres, modus yang digunakan kedua tersangka memanggil para korban saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusuk tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.
“Setelah perbuatan itu dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun,” ujar Kapolres.
Selain itu, terdapat sejumlah saksi yang terdiri dari Guru-guru Sekolah MDTA Adian Torop, Guru MTS Al Washliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Al Washliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul.
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolres, kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau pasal 6 Huruf C UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (Wal)