Batu Bara – Kabar73.com || Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesial bongkar rumah, inisial Sy (35) warga Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara kembali dijebloskan ke penjara, Jumat (26/5/2023) malam.
Residivis Sy dijebloskan ke penjara atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan membongkar 2 rumah warga dalam waktu yang berbeda.
Sy membongkar rumah Mariono (54) di Dusun V Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Kamis (16/3) lalu sekira pukul 03.00 Wib.
Sebelumnya, Sy membongkar rumah Wina (39) warga Dusun Rambutan Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara di Dusun lll Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih, Minggu (12/3/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik peristiwa pencurian di rumah korban Mariono diketahui saat korban terbangun dari tidur.
Mariono mendapat kabar dari orang tuanya bahwasnya rumah mereka dimasuki pencuri dengan cara merusak pintu plat broti kayu.
“Setelah dicek ternyata sejumlah barang-barang miliknya telah hilang. Adapun barang-barang miliknya yang hilang berupa 5 buah tabung gas 3 kg, 1 unit mesin dap air dan 1 buah tangki semprot,” ujar Kapolsek, Sabtu (27/5/23).
Sedangkan di rumah korban Wina yang saat itu ditinggal pergi ke Medan, Pelaku Sy masuk lewat pintu belakang menggondol 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 buah kotak musik, 1 buah tabung gas 3 kg , 1 karung beras 5 kg, 1 buah kipas angin dan 1 unit TV.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus memperoleh informasi keberadaan tersangka Sy di rumahnya di Dusun Kampung Dalam Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Batu Bara,” jelasnya.
Tiba di lokasi, tim berhasil menangkap Pelaku Sy bersama barang bukti 1 unit mesin dap air milik Mariono dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5607 SQ dan 1 buah kotak musik milik Wina. (wto)