Medan – Kabar73.com || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan 3 orang berinisial AH, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) E dan karyawannya P sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), di gudang Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
“Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E dan P (anak buah E),” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5/2023).
Namun, Hadi mengatakan proses penyidikan dan proses hukum masih terus didalami oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, hingga saat ini.
“Proses penyidikannya masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya,” kata dia.
Berita sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus Gudang BBM Ilegal itu.
“Kita masih dalami Direktur Utamanya, atas nama E. Mudah-mudahan dugaan awal saudara AH menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta dengan bervariasi. Ini akan kita periksa dengan yang memberi,” sebut Teddy, Selasa (2/5/23) malam.
Dari hasil pengeledahan gudang BBM Ilegal tersebut, Teddy mengungkapkan menyita barang bukti solar sebanyak 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar dan barang bukti lainnya. (rah)