Pematang Siantar – Kabar73.com || Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani mengantarkan kota Pematang Siantar, meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Pematang Siantar TA 2022.
Opini WTP Pemko Pematang Siantar merupakan kali kedua diberikan BPK RI, setelah pada tahun pertama memimpin Wali Kota Susanti Dewayani juga menerimanya.
Penilaian opini WTP kepada Pemko Pematang Siantar, disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan kepada Wali Kota Susanti Dewayani, di Medan, Senin (22/5/2023) sore.
Susanti mengatakan penilaian opini WTP-LHP atas LKPD Pemko Pematang Siantar TA 2022,merupakan bukti kepatuhan pemerintah daerah menyajikan laporan keuangan secara jujur, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar laporan keuangan yang berlaku dan telah ditentukan.
Karena itu Susanti mengapresiasi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah patuh menyajikan laporan keuangan dengan akuntabel dan transparan.
“Pencapaian opini WTP yang diraih merupakan berkat semangat dan kerja sama pimpinan OPD dan seluruh ASN Pemko Pematang Siantar,” ujar Susanti.
Susanti berharap WTP yang diraih dapat lebih memotivasi , meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, demi mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas menuju Pematang Siantar Bangkit dan Maju.
Dia mengatakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sudah menjadi komitmennya sejak awal memimpin Kota Pematang Siantar.
Secara khusus Susanti yang didampingi Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ,Arri Suaswandhy
Sembiring, berharap penilaian opini WTP tetap bisa diraih Pemko Pematang Siantar TA 2023.
“Semoga raihan opini WTP-LHP atas LKPD Pemko Pematang Siantar dapat dipertahankan tahun 2023 ,namun tentunya tetap harus dengan kerja keras,”sebut Susanti.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kesesuaian penyajian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektivitas SPI, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, lanjutnya, BPK RI memberikan opini WTP atas penyajian LKPD Pemko Pematang Siantar TA2022.
Eydu berharap opini WTP yang diraih Pemko Pematang Siantar dapat mendorong jajaran pemerintah daerah, untuk lebih meningkatkan tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel. (Indra)