Medan – Kabar73.com || Polda Sumut disorot atas dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu dari tersangka narkoba M Yakob. Sembilan personel Polda Sumut pun dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menjelaskan penangkapan Yakob berangkat dari pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 3 kg sabu pada 19 Maret 2023 di Kabupaten Langkat.
Dia menjelaskan Yakob ditangkap di Komplek BTN Blang Raya, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada 30 Maret 2023 bersama dengan anaknya EM.
“Setelah itu Yakob ditangkap di rumahnya. Sedangkan barang bukti 20 kg itu ditemukan di rumah Yakob yang lain dan pada saat itu sedang dihuni anaknya EM,” kata Yemi.
Yemi menjelaskan barang bukti, berkas dan Yakob diserahkan ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Yakob dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. Jakob pun dipindahkan dari Tahti Polda Sumut ke Rutan Medan.
Sementara itu Safaruddin selaku pengacara Yakob mengatakan saat ditahan di Polda Sumut Yakob tidak berani angkat bicara karena takut disiksa dan dihilangkan. Sehingga dalam Berita Acara Pemeriksaannya di Polda, Yakob sebut barang bukti sabunya hanya 20 kg.
“Tapi ketika berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Yakob baru bisa membuat surat pernyataan bahwa barang bukti yang disita ialah 32 kg. Surat itu juga kita sampaikan ke Mabes Polri,” ujarnya.
Terkait hal ini, Yemi mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menjawab apakah benar awalnya barang bukti yang diamankan dari Yakob adalah 32 kg. Hal yang dapat dipastikannya, laporan anggota kepadanya ada barang bukti 20 kg sabu.
Yemi pun mengungkapkan Polda dan Irwasda sudah bergerak untuk melakukan investigasi apakah dugaan Yakob itu benar atau tidak. Sejauh ini ada beberapa personel Ditresnarkoba yang sudah diperiksa.
“Saya kurang tahu berapa persisnya. Mungkin lebih 9-10 anggota diperiksa. Irwasda dan Propam yang melakukan pendalaman,” sebut Yemi. (rah)