Pematang Siantar, Kabar73.com || Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus Doly Putra Manurung (30) . Warga Jalan Madura Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar ini, ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, sebelum meringkus Doly di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, personel Satnarkoba mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba.
“Atas informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Doly di Jalan Pdt J Wismar Saragih,” ujar Rasdi Ahya, Jumat (28/4/23).
Diterangkan Rusdi, usai diamankan, personel Satnarkoba melakukan penggeledahan. Dari jok sepeda motor Yamaha X Ride BK 5473WAF yang dikendarai Doly ditemukan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari Doly yakni tiga paket dengan brutto 62,65 gram,” ujarnya.
Ketika diinterogasi, Doly mengakui bahwa narkoba jenis ganja tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seseorang tidak dikenal namanya.
Mendengar pengakuan tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan namun tidak berhasil menemukan orang yang dimaksud tersangka.
Kini, Doly bersama barang bukti narkoba jenis ganja diamankan di Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum. (red)