Medan – Kabar73.com || Zulfikar, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kisaran, Zulfikar, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Zulfikar diyakini bersalah oleh jaksa melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun ajaran 2017.
Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan oleh Zulfikar telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Kemudian denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan,” kata jaksa Harold Manurung, Senin (10/4/2023).
Jaksa juga meminta Zulfikar dikenakan uang pengganti kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 969.287.977. Jika kerugian negara tersebut tidak dibayarkan oleh Zulfikar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana 3 tahun 6 bulan.
Jaksa pada nota tuntutannya menjelaskan bahwa Zulfikar diyakini saat menjabat sebagai kepsek melakukan pembelian secara langsung terhadap bahan belajar ataupun bahan praktek kepada vendor yang dikenalnya. Seharusnya, pembelian bahan belajar ataupun bahan praktek itu merupakan kewajiban dan masing-masing kepala program.
Kemudian, Zulfikar juga melakukan lima kali pencairan dana BOS tahun 2017 yang di mana hanya ia yang mengetahuinya dan Eko Waluyo sebagai Bendahara sehingga tidak ada transparansi penggunaan dana BOS dikalangan para guru di SMKN 2 Kisaran.
“Zulfikar juga tidak ada menyerahkan uang melalui bendahara kepada kepala program untuk melakukan pembelian bahan belajar dan bahan praktek ataupun pelaksanaan kegiatan sekolah sesuai kebutuhan yang tercantum di dalam RKAS,” ucap jaksa.
Tak hanya itu, dalam melakukan perbuatan korupsinya Zulfikar juga tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana BOS 2017 dan tidak membuat rapat dengan masing-masing kepala program untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana BOS.
Untuk menutupi perbuatan korupsinya tersebut, Zulfikar juga tidak melibatkan tim pelaksana dana BOS Tahun 2017 dan Komite Sekolah dalam pelaksanaan ataupun penggunaan dana BOS pada SMK Negeri 2 Kisaran menyebabkan dana tersebut tidak sesuai peruntukan sehingga kegiatan operasional sekolah terganggu.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim Immanuel menyarankan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang diajukan pada pekan depan.
“Baik, terdakwa tuntutan anda sudah dibacakan oleh jaksa. Akan hal itu diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum pada pekan depan,” ujar hakim.
Sebelumnya diberitakan, Zulfikar ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada tahun 2019 lalu. Setelah itu, dia menghilang dan ditetapkan menjadi buronan.
Setelah empat tahun buron, Zulfikar ditangkap di tempat persembunyiannya tepatnya di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. (red)