Asahan – Kabar73.com || Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang bekas impor hasil penindakan kepabeanan cukai dan telah menjadi milik negara dengan total nilai barang mencapai Rp 4,6 Miliar lebih.
Pemusnahan dilakukan dengan cara barang – barang ilegal ini ditumpuk ke dalam lubang yang telah disiapkan setelah itu dibakar di depan gudang penimbunan Teluk Nibung Asahan, Kamis (6/4/2023).
“Adapun pemusnahan yang menjadi barang milik negara ini terdiri dari berbagai jenis barang ilegal impor hasil penindakan kepabeanan dan cukai selama tahun 2021 dan 2022, dengan total nilai barang Rp 4,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 367 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki.
Adapun lanjutnya, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya 1.027 balepress pakaian bekas, 52 balepress sepatu bekas, 260 ribu batang rokok ilegal, ratusan produk makanan dan minuman olahan, hingga minyak goreng sebanyak 267 botol.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan ini menjadi komitmen serta bukti nyata Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujarnya.
Selain itu, adapun dampak yang ditimbulkan dari peredaran barang bekas ini dikatakannya mengganggu industri tekstil dalam negeri juga dampak menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keamanan dan lingkungan karena komoditas barang impor ini dapat dikategorikan sebagai limbah.
“Karena banyaknya pemusnahan kita lakukan sampai tiga hari, sebagian lagi balepress ada kita titip di Belawan hasil penindakan yang dari jalur laut,” ujarnya.
Pemerintah juga melarang komunitas ekspor ini sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019. (red)