Medan – Kabar73.com || Aksi barbar seorang juru parkir di Medan membuat seorang sopir taksi online bernama Ilham Rasuldi (27) terluka. Kepalanya bocor lantaran dipukul pakai benda mirip kunci.
Perkaranya, sijukir berinisial SB (20) meminta uang parkir pada Ilham, namun Ilham menolak memberikan uang parkir karena ia hanya mengantarkan penumpang di Jalan DrMansyur, Medan, tepatnya di depan outlet MieGacoan. Kejadian itu berlangsung pada Senin (27/3) sekitar pukul 10.42 WIB.
“Awalnya saya turunkan penumpang di depan Mie Gacoan itu. Tiba-tiba jukir (pelaku) datang minta uang parkir. Tapi saya bilang hanya menurunkan penumpang,” kata Ilham, Selasa (28/3/2023).
Namun SB malah marah-marah dan memaki korban. Korban pun lanjut memutar mobilnya ke seberang dan berupaya mengingatkan jukir agar lebih baik dalam berkata-kata. Tapi SB tidak terima dan emosi hingga terjadi aksi pemukulan.
“Lalu, dihantamnya kepalaku sampai bocor pakai suatu benda seperti kunci,” sebutnya.
Dalam video yang ramai beredar diunggah korban dan viral di media sosial. Kepalanya sampai berdarah akibat pemukulan tersebut. Ia pun lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal dengan laporan nomor: STTLP/613/B/III/2023/SPKT/Polsek Sunggal.
Alhasil, polisi pun menangkap SB saat sedang bersama temannya naik sepeda motor. SB ditangkap di Jalan Dr Mansyur tanpa perlawanan, dijemput empat polisi berpakaian preman. Selanjutnya SB pun diborgol dan digelandang ke kantor polisi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha membenarkan penangkapan ituSebelumnya, saat dikonfirmasi, Kabid Parkir Dishub Medan, Nikmal Fauzi Lubis mengatakan baru mengetahui peristiwa tersebut. Ia pun belum bisa memastikan apakah pria SD jukir resmi atau jukir liar.
“Baru tahu pas dihubungi lah ini, iya (belum tahu jukir Dishub atau bukan),” katanya.
Menurutnya, berdasarkan dari pakaian jukir tersebut, ia menduka SB adalah jukir liar. Menurutnya di lokasi kejadian sudah diterapkan e-parking.
“Tapi kalau kita lihat dari pakaiannya, bukan jukir kita, karena di situ sudah e-parking,” sebutnya.
Menurutnya, jika lokasi parkir di pelataran tempat usaha, sudah masuk ke dalam pajak parkir yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
“Tapi kalau itu (lokasi parkirnya) di dalam pelataran itu sudah masuk Dispenda (BPPRD), itu pajak parkir, nanti coba dihubungi aja ke sana juga,” tutupnya. (red)