Asahan – Kabar73.com || Sebanyak 114 perkara barang bukti benda sitaan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dari periode 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Maret 2023 dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023) mengatakan kerugian negara dari barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk narkotika perkiraan sekitar Rp4 miliar.
Adapun rincian seluruh barang bukti ini ialah, narkotika 70 perkara, perjudian tujuh perkara, Migas satu perkara, pencurian 14 perkara, penganiayaan dua perkara, perlindungan anak dua perkara, pekerja migran Indonesia dua perkara dan perkebunan 14 perkara.
“Seluruh kasus ini masih yang menonjol adalah narkotika,” ujar Dedyng.
Dikatakannya, barang bukti narkotika yang menonjol saat ini, ada tiga perkara dengan barang bukti narkotika terbanyak masing masing dari tersangka bernama Harianto Als Anto, Wardi Panusunan Hasibuan, dan Ricky Wahyudi Sibuea.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Asahan dihadiri oleh sejumlah Warkop Pemda diantaranya Wakapolres Asahan, BNN, Ketua Pengadilan Negeri dan wartawan.
Sejumlah baru mau tidur narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan airnya dibuang ke dalam septictank.
“Kita berharap tindak pidana di Asahan berkurang utamanya selama ini didominasi dari narkoba ataupun kasus-kasus pencurian,” katanya. (red)