Padang – Kabar73.com || Polisi meringkus seorang pria berinisial ZM (48) usai videonya viral di media sosial (medsos). Pelaku yang berstatus sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang itu melakukan aksi tak senonoh berupa pamer alat kelamin.
Oknum dosen itu melakukan tindakan tak senonoh itu ke sejumlah mahasiswi kebidanan, di depan halte bus Trans Padang depan Kantor Balai Padang, Kecamatan Koto Tangah. Aksi memalukannya itu viral di jagat maya.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan oknum dosen itu ditangkap di kediamannya. ZM merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang.
“Kami tangkap tadi malam di kediamannya di kawasan Kecamatan Kuranji,” kata Afrino, Selasa (14/3/2023).
“Berdasarkan alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan yang dipakai saat melakukan aksinya namun lokasi tersebut tidak ada di wilayah Koto Tangah,” ungkapnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap NIK yang tertera, dan mendapatkan alamat ZM hingga melakukan proses penangkapan.
“Didapat keberadaan pelaku dirumahnya dan mengakui video yang viral di media sosial adalah dirinya. Guna pengusutan lebih lanjut, maka pelaku bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Koto Tangah,” ucapnya.
Pihak kepolisian menjerat ZM pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(red)