BATU BARA – Kabar73.com || Seorang pria di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut) yang semula hendak melakukan aksi pencurian terjepit di pintu besi rumah korbannya sendiri.
Detik-detik pria tersebut minta tolong untuk dibebaskan dari jepitan pintu yang sudah menghimpit badannya selama hampir enam jam tersebut direkam oleh pemilik rumah dan beredar di sosial media.
Dalam rekaman yang dilihat oleh kabar73.com, Jumat (10/3/2023) dari facebook Jefrizal Amnil tampak pria itu sedang kesakitan dan telah lemas. Diduga ia telah terjebak selama 6 jam dan gagal keluar dari jepitan pintu besi di rumah korbannya itu.
”Hari yang tak di duga oleh pelaku pencurian. Kuasa Allah melalui benda-benda yang di anggap mati. Pelaku pencurian membobol pintu rumah bisa-bisanyo tercepit oleh pintu rumah itu sendiri. Lamo jugo kau tercepit di pintu tu yo PENCURIII. Rumah tetanggo sayo dan rumah sayopun kau bobol,” tulis postingan dalam akun tersebut.
Belakangan, maling sial yang terjepit di pintu tersebut bernama Bakri (31). Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/3) kemarin.
Namun dalam rekaman, meskipun pemilik rumah telah mengetahui adanya ada pria yang terjepit pintu rumah, mereka tidak segera menolongnya. Beberapa orang personel kepolisian yang datang setelahnya kemudian menarik pria bertato itu.
“Iya benar pelaku ini mau masuk ke rumah korbannya namun badannya terjepit pintu sehingga dia tidak bisa melarikan diri,” kata Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Fery Kusnady kepada wartawan.
Lokasi kejadian itu disebut terjadi di Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Mulanya, pelaku melakukan pencurian di rumah warga setelah masuk dengan cara menjebol dari atap rumah. Di sini dia hanya mencuri beberapa ember dan gagal mengambil barang berharga di rumah korban pertama.
“Pada saat dia berhasil keluar dari rumah pertama dia lihat di rumah sebelahnya ada pintu besi yang sedikit terbuka. Jadi di situ dia dongkrak pintu besi itu pakai kayu lalu badannya masuk dengan celah yang dibukanya secara paksa,” kata Fery.
Nahas setelah separuh badannya masuk ternyata kayu untuk mendongkrak pintu besi tersebut patah dan terlepas sehingga pintu besi yang awalnya membuka sedikit celah untuk ruang badan pelaku malah menjepit tubuhnya.
“Jadi pengakuannya dia ini sudah terjepit dari jam 3 dini hari sampai jam 8 pagi,” kata Ferry.
Setelah kejadian itu diketahui oleh pemilik rumah, Polisi langsung datang membantu melepaskan korban dari jepitan pintu selama hampir 6 jam.
“Jadi dia langsung kita amakankan dengan barang bukti ember – ember yang sudah lebih dulu berhasil dicurinya dari rumah yang pertama,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 363 dengan KUHPidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (red)