ASAHAN – Kabar73.Com || Puluhan anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Pulau Rakyat mendatangi kantor Unit Kebun Pulau Raja PTPN IV terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar yang diduga tidak transparan penyalurannya, Kamis (2/3) kemarin.
Ketua PAC IPK Pulau Rakyat Dra Yoa Silaban, dalam orasinya meminta keterbukaan CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan PTPN IV Pulau Raja, terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar. Menurutnya, penyaluran tidak jelas bahkan disinyalir tidak disalurkan.
“Tudingan ini disampaikan, karena kami selaku masyarakat sekitar tidak pernah merasakan hal itu (CSR, red),” ujarnya.
Yoa Silaban juga meminta penjelasan tentang pengolahan dan pembuangan limbah di parit yang ada di areal tanaman sawit. Hal ini berkaitan yang mana Sunaryo, salah satu satpam PTPN IV Pulau Raja meninggal dunia di dalam parit limbah tersebut pada bulan November 2022 yang lalu.
Kemudian, meminta kepada Manager Unit Kebun Pulau Raja, untuk menebang pohon kelapa sawit di sepanjang anak sungai yang melewati Kebun Pulau Raja, dan diganti pohon kayu.
“Ini demi mengurangi pencemaran udara, karena rendahnya cerobong membuat asap pabrik PKS PTPN IV Pulau Raja telah mengeluarkan limbah berupa CO2, No2, yang telah mencemari lingkungan sekitar dan berefek mengganggu kesehatan,” ucapnya.
SDM PTPN IV Pulau Raja, Tampubolon, ketika dikonfirmasi awak media Sabtu (4/3) melalui pesan WA, membantah pihaknya tidak menyalurkan dana CSR. Menurutnya, di tahun 2021, PTPN IV Pulau Raja menyalurkan dana CSR untuk pembuatan turap di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat. Lalu, tahun 2022 di salurkan Rp 20 juta untuk pembangunan masjid di Desa Rahuning.
“Tahun 2023 masih pengajuan ke kantor pusat. PTPN IV Pulau Raja sebagai unit hanya bisa mengajukan, sementara yang menentukan adalah kantor pusat,” ujarnya.
Terkait pengelolaan limbah termasuk cerobong asap yang rendah dan berefek terhadap kesehatan?, Tampubolon menjawab bahwa ukuran cerobong sudah sesuai standar.
“Kalau tidak sesuai standar, tidak mungkin kami mendapatkan ijin operasional pabrik,” jelasnya.
Menyangkut Sunaryo, satpam yang meninggal di lokasi limbah cair. Tampubolon menjelaskan, hal itu terjadi ketika almarhum berusaha mengeluarkan anak lembu miliknya yang masuk ke dalam kolam limbah. Korban masuk ke dalam kolam dan meninggal.
“Tindakan itu adalah kelalaian almarhum sendiri, di mana lokasi kolam limbah sudah diberi tanda jika itu lokasi land aplikasi atau limbah organik dari pabrik. Selain itu, almarhum juga punya riwayat komplikasi penyakit, sehingga setelah kelelahan mengangkat anak lembu yang tenggelam, penyakit jantung almarhum kumat dan akhirnya meninggal di lokasi kolam tanpa sempat keluar dari kolam,” katanya. (red)